Setelah diberlakukannya hukuman kebiri untuk pemerkosaan anak dibawah umur, ternyata pelaku pemerkosaan tidak ada takut-takutnya.
Bahkan dari sekian banyak kejadian pemerkosaan, kini kembali terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Yang menjadi korbannya adalah siswi salah satu sekolah di Kabupaten Kubu Raya yang berinisial MN (17).
Pelakunya bukanlah anak dibawah umur lagi, melainkan pria yang sudah berumur, yang berinisial M (28), warga Rasau Jaya, Kubu Raya.
Pemerkosaan ini dilakukan oleh pelaku disebuah pondok tempat ia menyekap korban selama 4 hari. Korban di sekap di sebuah pondok dan diperkosa sebanyak enam kali.
Selama di sekap korban disiksa oleh pelaku dengan cara diancam menggunakan senjata api rakitan, dipukul dan ditampar.
Tangan korban juga diikat dan mulut korban di lakban. Korban diperkosa oleh pelaku di dalam pondok di Rasau Jaya.
Korban mulai dikatakan hilang pada 17-20 Desember 2016.
Sepupu korban bernama Mulyono membenarkan penyekapan dan pemerkosaan yang dialami adik sepupunya tersebut.
“Adik saya diancam pakai senjata api rakitan. Dia ditampar, dipukul menggunakan botol kemasan air mineral, tangan diikat ke belakang, dan mulut dilakban,” kata Mulyono, ditemui saat melapor ke Kantor Komnas HAM Kalbar, Kamis (22/12/2016) siang, seperti dilansir Pontianak.Tribunnews.com.